1. Menitipkan barang bawaan yang berupa tas, kantong, jaket, dan semacamnya pada tempat penitipan.
2. Wajib mengisi presensi pengujung di komputer anjungan yang sudah disediakan.
3. Barang-barang berharga seperti uang, surat-surat penting dan semacamnya, sebaiknya tidak di bawa serta.
4. Memberi kesempatan bagi petugas untuk memeriksa buku-buku/barang- barang bawaan sebelum meninggalkan perpustakaan.
5. Tidak berbicara keras dan membuat gaduh agar tidak mengganggu pembaca lain.
6. Menjaga keutuhan koleksi yang di pinjam/dibaca.
7. Menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempat yang disediakan.
8. Membawa peralatan tulis menulis sendiri dan tidak mengganggu staf perpustakaan untuk kebutuhan tersebut.
9. Meletakan koleksi yang telah selesai dibaca di meja baca dan sekali kali tidak diperkenankan menyusun sendiri di Rak.
10. Tidak di perkenankan merokok, makan minum di ruang koleksi dan ruang baca.
11. Mengembalikan pinjaman tepat pada waktunya dan mematuhi peraturan peminjaman yang berlaku.
1. Jika ada sesuatu yang tidak jelas, minta petunjuk kepada bagian sirkulasi Perpustakaan ITS PKU Muhammadiyah Surakarta.
2. Carilah buku-buku/koleksi yang dibutuhkan, selanjutnya cari di rak/lemari. Dan jika anda mau masuk di ruangan koleksi Cadangan/Referensi dan koleksi khusus, serahkan Kartu Pembaca/Kartu Anggota Tamu kepada petugas.
3. Jika anda mau keluar dari ruangan perpustakaan, baju anda harus tetap dalam keadaan rapi, dan serahkan nomor penitipan anda kepada bagian penitipan serta periksalah barang anda dengan baik, dan ucapkan terima kasih.
1. Bagi anggota yang terlambat mengembalikan pinjaman buku perpustakaan diwajibkan membayar denda Rp. 500,- (lima ratus rupiah perhari untuk koleksi umum.
2. Peminjam yang menghilangkan atau merusak buku, wajib mengganti dengan buku yang sama.
3. Bagi pengguna jasa perpustakaan yang kedapatan merobek, merusak atau membawa keluar bahan koleksi perpustakaan tanpa melalui prosedur, wajib mengganti dengan 3 (tiga) kali lipat dari harga terakhir buku tersebut, atau yang bersangkutan di cabut sebagai anggota perpustakaan selama 2 semester berturut-turut.
4. Bagi dosen yang tidak mengembalikan buku yang telah ditagih sebanyak 3 kali oleh Ka. Perputakaan, maka pimpinan Universitas akan memberikan surat tagihan terakhir, dan apabila belum juga diindahkan maka dosen yang bersangkutan akan diptong gaji/ tunjangan sesuai jumlah denda yang terakumulasi dan diwajibkan mengembalikan bahan pustaka yang dipinjam, jika tidak mengembalikan sendiri maka koleksi buku yang dipinjam akan dijemput oleh pihak institut.