Your shopping cart

1.      Menitipkan   barang   bawaan   yang   berupa   tas,   kantong,   jaket,   dan semacamnya pada tempat penitipan.

2.      Wajib mengisi presensi pengujung di komputer anjungan yang sudah disediakan.

3.      Barang-barang    berharga    seperti    uang,    surat-surat    penting    dan semacamnya, sebaiknya tidak di bawa serta.

4.      Memberi kesempatan bagi petugas untuk memeriksa buku-buku/barang- barang bawaan sebelum meninggalkan perpustakaan.

5.      Tidak  berbicara  keras  dan  membuat  gaduh  agar  tidak  mengganggu pembaca lain.

6.      Menjaga  keutuhan koleksi yang di pinjam/dibaca.

7.      Menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempat yang disediakan.

8.      Membawa peralatan tulis menulis sendiri dan tidak mengganggu staf perpustakaan untuk kebutuhan tersebut.

9.      Meletakan koleksi yang telah selesai dibaca di meja baca dan sekali kali tidak diperkenankan  menyusun sendiri di Rak.

10.  Tidak di perkenankan merokok, makan minum di ruang koleksi dan ruang baca.

11.  Mengembalikan pinjaman tepat pada waktunya dan mematuhi peraturan peminjaman yang berlaku.

 

 

A.    Himbauan

1.        Jika ada sesuatu yang tidak jelas, minta petunjuk kepada bagian sirkulasi Perpustakaan ITS PKU Muhammadiyah Surakarta.

2.        Carilah  buku-buku/koleksi  yang  dibutuhkan,  selanjutnya  cari  di rak/lemari. Dan jika anda mau masuk di ruangan koleksi Cadangan/Referensi dan koleksi khusus, serahkan Kartu Pembaca/Kartu Anggota Tamu kepada petugas.

3.        Jika anda mau keluar dari ruangan perpustakaan, baju anda harus tetap dalam keadaan rapi, dan serahkan nomor penitipan anda kepada bagian penitipan serta periksalah barang anda dengan baik, dan ucapkan terima kasih.

 

B.     Sanksi-sanksi

1.    Bagi anggota yang terlambat mengembalikan pinjaman buku perpustakaan diwajibkan membayar denda Rp. 500,- (lima ratus rupiah perhari untuk koleksi umum.

2.       Peminjam  yang  menghilangkan  atau  merusak  buku,  wajib  mengganti dengan buku yang sama.

3.       Bagi pengguna jasa perpustakaan yang kedapatan merobek, merusak atau membawa  keluar  bahan  koleksi  perpustakaan  tanpa  melalui  prosedur, wajib  mengganti  dengan  3  (tiga)  kali  lipat  dari  harga  terakhir  buku tersebut, atau yang bersangkutan di cabut sebagai anggota perpustakaan selama 2 semester berturut-turut.

4.    Bagi dosen yang tidak mengembalikan buku yang telah ditagih sebanyak 3 kali oleh Ka. Perputakaan, maka pimpinan Universitas akan memberikan surat tagihan terakhir, dan apabila belum juga diindahkan maka dosen yang bersangkutan akan diptong gaji/ tunjangan sesuai  jumlah denda yang terakumulasi   dan   diwajibkan   mengembalikan   bahan   pustaka   yang dipinjam, jika tidak mengembalikan   sendiri maka koleksi buku yang dipinjam akan dijemput oleh pihak institut.